Halo sobat Berlico,
Selamat Tahun Baru 2023 ya!
Semoga di tahun yang baru ini segala harapan terwujud, tetap sehat semangat, bahagia dan karir bersinar sepanjang tahun.
Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12). “Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semua berada di bawah standar dari WHO.
Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.
Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko COVID-19. Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Aturan terkait upaya pencegahan COVID-19 pasca dicabutnya PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan tersebut berupa:
- Penggunaan Masker
Seusai dicabutnya PPKM, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:
- Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi public
- Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, dan/atau bersin)
- Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19. - Cuci Tangan
Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku. - PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan ketika memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. - Testing
Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19. - Vaksinasi
Vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan meski kini COVID-19 relatif mulai terkendali.
Nah itu tadi anjuran-anjuran yang harus terus dilakukan agar tidak terpapar Covid-19 lagi. Dan tentunya selain hal diatas, agar tetap sehat jangan lupa untuk memperkuat imun tubuh dengan makan makanan sehat dan bergizi, olahraga teratur, istirahat yang cukup, dan kelola stres dengan baik.
Salam sehat selalu,
Berlico
Sumber:
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221230/0042128/ppkm-di-indonesia-resmi-dicabut/
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6491997/ppkm-dicabut-begini-aturan-prokes-terbaru-dari-masker-pedulilindungi/2
-
https://news.detik.com/berita/d-6490555/pedulilindungi-masih-dipakai-usai-ppkm-dicabut-ini-fungsinya